Sebagai Warga Negara yang baik, bagaimana sikap kita terhadap hukum yang berlaku bagi kasus korupsi berbagai aparatur pemerintah?
Menurut saya pribadi, hukum di Negara ini (khususnya untuk kasus korupsi yang melibatkan beberapa aparatur negara) terkadang masih kurang karena hukumannya yang masih ringan/ kurang memberi efek jera yang "jleb", (sedikit) memihak (khususnya kepada "orang-orang yang penting") dan bisa "dimainkan" oleh beberapa oknum orang-orang yang berkepentingan. Karena kekurangan tersebut, maka banyak masyarakat yang (masih) kurang yakin/percaya dengan penegakan hukum di negeri ini dan banyak yang ingin "coba-coba" melanggar hukum tersebut (sampai ada istilah "peraturan dibuat untuk dilanggar" yang muncul di masyarakat).
Mungkin kita bisa berkaca atau membandingkan hukum di negara ini dengan beberapa negara-negara luar yang hukumnya "luar biasa", khususnya untuk kasus korupsi. Misalnya di Cina, Korea Utara dan Arab yang menghukum mati koruptor, Jerman dan Amerika Serikat yang menghukum koruptor di jeruji besi seumur hidup atau diberlakukan dengan perlakuan yang tidak wajar, Korea Selatan yang mengucilkan koruptor, dan sebagainya. Setelah melihat beberapa hukum negara tersebut, hukuman di negara ini (rata-rata koruptor hanya dihukum sekitar 5 sampai 15 tahun penjara) terbilang masih ringan dibandingkan beberapa negara yang tadi disebutkan karena (mungkin) terkait juga dengan masalah HAM (Hak Asasi Manusia).
Menurut saya sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati dan mengawal hukum yang ada/yang berjalan di negeri ini meskipun hukumannya dinilai masih "kurang". Dan perlu diingat, ketika ada yang mendapat hukumannya kurang dari apa yang diperbuat, hukum yang dibuat manusia di dunia ini memang ada kekurangan atau "celahnya", namun hukum yang ada di akhirat lebih adil dan lebih "ganas".
Apa yang anda ketahui tentang Diskriminasi?
Menurut saya, diskriminasi adalah perlakuan yang berbeda, kurang atau tidak adil/tidak pantas kepada seseorang individu atau suatu kelompok/golongan tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya).
Ada 2 jenis diskriminasi, yaitu:
Diskriminasi langsung
Diskriminasi langsung terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung
Diskriminasi tidak langsung terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Mengapa diskriminasi bisa terjadi belakangan ini?
Karena ada beberapa faktor yang menyebabkan diskriminasi bisa terjadi belakangan ini:
- Adanya persaingan dalam segala hal : semakin tinggi persaingan antara individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lain dapat menyebabkan munculnya diskriminatif.
- Adanya tekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok yang dominan/yang lebih kuat kepada kelompok yang lebih lemah.
- Maraknya isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dan berita atau kabar yang kurang atau tidak diketahui kebenarannya (atau biasa kita sebut dengan HOAX) yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini. Dan masih banyak juga masyarakat yang "bersumbu pendek", yaitu yang mudah terprovokasi dengan isu-isu tersebut, sehingga menimbulkan sifat sentimen kepada seseorang atau kelompok tertentu.
- Mudahnya orang atau kelompok untuk "menjatuhkan" seseorang atau suatu kelompok lain lewat berbagai media (khususnya di media sosial)
Sumber:
kbbi.kemdikbud.go.id
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/diskriminasi
http://www.pelajaran.co.id/2017/15/pengertian-diskriminasi-penyebab-jenis-bentuk-dan-contoh-diskriminasi.html
https://yustinasusi.wordpress.com/2015/09/25/ketimpangan-sosial/
...Dan beberapa pendapat dan pemikiran sendiri dan beberapa orang disekitar...