|
Gambar beberapa Uang Elektronik yang diterbitkan BUMN (Sumber: Kumparan ) |
Perdagangan atau Perniagaan adalah kegiatan jual beli atau tukar-menukar barang/jasa berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual/pendagang dengan pembeli/konsumen. Perdagangan biasanya dilakukan salah satu tujuannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, baik kebutuhan jasmani maupun rohani.
Karena tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia, pastinya kegiatan berdagang ini hadir dalam kehidupan sehari-hari manusia. Dan dalam proses/prakteknya, ditemukan beberapa kesulitan/kerumitan. Oleh karena itu, muculah beberapa inovasi dalam perdagangan.
Inovasi adalah suatu penemuan baru yang berbeda dari yang
sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya. orang atau wirausahawan yang
selalu berinovasi, maka ia sapat dikatakan sebagai seorang wirausahwan yang
inovatif. Seseorang yang inovatif akan selalu berupaya melakukan perbaikan,
menyajikan sesuatu yang baru/unik yang berbeda dengan yang sudah ada.
Ada banyak sekali inovasi dalam bidang perdagangan, salah satunya adalah inovasi sistem transaksi/pembayaran suatu barang/jasa yang dimulai dari adanya sistem barter (tukar-menukar barang/jasa) sampai ditemukannya alat pembayaran berupa uang tunai.
Sebagai alat pembayaran pada kegiatan perdagangan, tentunya uang menjadi sesuatu yang amat penting dalam kegiatan ini. Namun pada dewasa ini, penggunaan uang dalam bentuk fisik/tunai (uang koin/uang kertas) dinilai kurang praktis (misal: butuh banyak uang kertas/koin untuk membayar suatu barang/jasa dengan nominal harga yang banyak/yang tidak biasa digunakan) walaupun masih amat sangat berguna dalam kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, hadirlah suatu inovasi yaitu uang dalam bentuk elektronik/e-money yang bisa mengurangi pemakaian uang tunai.
Menurut Bank Indonesia, definisi uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Meski uang elektronik ini mirip dengan sistem kartu ATM/Debit (yang sama-sama berbentuk elektronik dan nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu (media elektronik tersebut adalah kartu)), namun ada perbedaan. Dari segi penyimpanannya, nilai dalam uang elektronik disimpan dalam chip atau server dan tidak termasuk simpanan bank (karena yang menerbitkan uang elektronik bukan bank saja. Dan kalau isinya/medianya hiang, isi/media tersebut tidak dijamin bank). Selain itu uang elektronik ditujukan untuk transaksi-transaksi kecil (dibawah 5-10 juta).
Cara penggunaannya pun cukup sederhana (seperti mengisi pulsa). Kita cukup medaftar uang elektronik dan menyetorkan uang kepada penerbit uang elektronik tersebut. Kemudian uang elektronik tersebut bisa dipakai untuk bertransaksi selagi ada support untuk uang elektronik tersebut seperti adanya alat untuk membaca chip uang elektronik tersebut. Apabila nominalnya berkurang, uang elektronik tersebut bisa diisi ulang/top up dengan beragam cara (bisa lewat ATM, kartu kredit atau lewat agen dan minimarket/supermarket).
Pada awal-awal muncul di Indonesia, uang elektronik memakai media penyimpanan berupa chip untuk menyimpan nominal uangnya. Namun sekarang muncul inovasi media penyimpanan nominal uang elektronik dengan menggunakan server, sehingga uang elektronik benar-benar hampir tidak kelihatan fisiknya/berasa digital.
Dan untuk saat ini, penggunaan uang elektronik sudah merajalela, seperti untuk bayar tol dalam kota (kini tol dalam kota diwajibkan memakai uang elektronik agar tidak terjadi antrian yang panjang), bayar suatu barang/makanan di toko/restoran, bayar online shop, bayar segala macam tiket (tiket kereta, pesawat, bioskop, konser, dsb), sampai bayar transportasi online.
Karena praktis, uang elektronik ini menjadi tren dikalangan masyarakat milenial. Misalkan kartu Flazz dari BCA untuk membayar tol, GO-PAY untuk membayar layanan dari GO-JEK dan beberapa merchant yang bermitra dengan GO-JEK, DANA yang bisa untuk bertransaksi di BukaLapak, KFC, Tix.id sampai Ramayana. Walaupun banyak kelebihannya, tetap saja ada kekurangannya (karena ga ada sistem yg sempurna), seperti banyak kendala teknis (apalagi yang media penyimpanannya di server), sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas Inovasi Sistem Informasi dan New Technology, apabila ada yang kurang/salah kata mohon dimaafkan...
Sumber Pustaka: