Fungsi hukum dalam teknologi informasi:
- Sebagai regulasi atau aturan (do and dont) dalam pemanfaatan teknologi informasi
- Untuk menjamin dan melindungi kegiatan berteknologi informasi, keamanan, privasi serta hak hak. seperti hak cipta, hak kekayaan intelektual.
Hukum Telematika atau Cyber Law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).
Sumber:
http://repository.ut.ac.id/4081/1/HKUM4301-M1.pdf
https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/